Blog Peraturan Pajak

Portal pajak yang menyajikan informasi peraturan perpajakan terbaru untuk membantu Anda memahami perpajakan

03 Juli 2014

Pengertian Pajak Penghasilan Secara Umum



Pengertian Pajak Penghasilan Secara Umum

Pengertian pajak penghasilan dalam Undang-undang No 36 Tahun 2008 Direktorat Jendral Pajak disebutkan tentang apa saja yang menjadi objek Pajak penghasilan. Objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pajak penghasilan sendiri paling umum dikenakan kepada pegawai atau karyawan yang lebih dikenal dengan objek pajak penghasilan pasal 21, dan dipotong langsung oleh pemberi kerja, sehingga sebagian besar dari masyarakat kurang memahami apa itu pajak penghasilan. Dalam hal bukan karyawan, dikenakan pajak penghasilan PPh pasal 4 ayat 2 sebesar 1% dari bruto berdasarkan PP 46 Tahun 2013. Sementara untuk wajib pajak dari luar negeri yang mendirikan usaha di Indonesia termasuk dalam pajak penghasilan pasal 26 dan termasuk dalam objek pajak penghasilan BUT (Badan Usaha Tetap).

Hal terpenting yang perlu diketahui tentang pajak penghasilan adalah masalah Tarif Pajak Penghasilan yang selalu berubah tiap tahunnya. Contohnya Tarif Pajak Penghasilan 2014 untuk karyawan orang pribadi mengalami kenaikan PTKP menjadi Rp 24.300.000, sehingga jika Anda berpenghasilan dibawah angka tersebut dalam satu tahun, maka tidak ada pajak yang dipotong atas gaji Anda. Tarif pajak sendiri terbagi menjadi dua yaitu Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Tarif Pajak Penghasilan Badan. Informasi selengkapnya ada di http://gopajakdjp.blogspot.com/.
Back To Top