Blog Peraturan Pajak

Portal pajak yang menyajikan informasi peraturan perpajakan terbaru untuk membantu Anda memahami perpajakan

03 Juli 2014

Mudahnya Mengurus Pajak dengan Pajak Online



Mudahnya Mengurus Pajak dengan Pajak Online

Semakin berkembangnya teknologi dan informasi membuat instansi Direktorat Jendral Pajak mulai berbenah. Dalam hal pemanfaatan teknologi dan informasi, Direktorat Jendral Pajak semakin memanjakan Wajib Pajak dengan kemudahan fasilitas pelayan pajak berupa PAJAK ONLINE. Apa itu pajak online? Merupakan seluruh pelayanan dalam hal perpajakan yang menggunakan media INTERNET.

Apa saja hal yang ditawarkan dalam pajak online? Yang pertama adalah E-REG, yaitu pendaftaran NPWP secara online. Seluruh proses untuk mendapatkan kartu NPWP dilakukan secara online dan Anda tidak perlu datang ke kantor pajak. Yang kedua E-SPT, yaitu pengisian SPT secara online (spt pajak online). Anda tidak perlu mengisi formulir SPT secara manual. Yang perlu Anda lakukan adalah mengetiknya melalui aplikasi yang disedikan kemudian mencetaknya untuk dilaporkan. Yang ketiga E-BILLING, yaitu pembayaran pajak melalui ATM atau internet banking. Kalau dulu untuk menyetor pajak Anda harus antri di bank atau kantor pos, sekarang Anda cukup duduk manis di depan laptop Anda.

Dan yang keempat adalah Pajak Online E-FILING, yaitu pelaporan SPT Tahunan untuk pegawai atau karyawan secara GRATIS melalui portal pajak. SPT Tahunan yang dapat dilaporkan melalui pajak online e-filing ini adalah Formulir 1770S dan 1770SS. Prosesnya sangat lah mudah. Anda cukup mendaftarkan diri Anda ke kantor pelayanan pajak kemudian aktivasi melalui laman yang disediakan portal Direktorat Jendral Pajak. Informasi selengkapnya ada di http://gopajakdjp.blogspot.com/.
Back To Top