Semakin berkembangnya teknologi dan informasi membuat instansi Direktorat Jendral Pajak
mulai berbenah. Dalam hal pemanfaatan teknologi dan informasi,
Direktorat Jendral Pajak semakin memanjakan Wajib Pajak dengan kemudahan
fasilitas pelayan pajak berupa PAJAK ONLINE. Apa itu pajak online? Merupakan seluruh pelayanan dalam hal perpajakan yang menggunakan media INTERNET.
Apa
saja hal yang ditawarkan dalam pajak online? Yang pertama adalah E-REG,
yaitu pendaftaran NPWP secara online. Seluruh proses untuk mendapatkan
kartu NPWP dilakukan secara online dan Anda tidak perlu datang ke kantor
pajak. Yang kedua E-SPT, yaitu pengisian SPT secara online (spt pajak
online). Anda tidak perlu mengisi formulir SPT
secara manual. Yang perlu Anda lakukan adalah mengetiknya melalui
aplikasi yang disedikan kemudian mencetaknya untuk dilaporkan. Yang
ketiga E-BILLING, yaitu pembayaran pajak melalui ATM atau internet banking. Kalau dulu untuk menyetor pajak Anda harus antri di bank atau
kantor pos, sekarang Anda cukup duduk manis di depan laptop Anda.
Dan
yang keempat adalah Pajak Online E-FILING, yaitu pelaporan SPT Tahunan untuk pegawai atau karyawan secara GRATIS melalui portal pajak. SPT
Tahunan yang dapat dilaporkan melalui pajak online e-filing ini adalah
Formulir 1770S dan 1770SS. Prosesnya sangat lah mudah. Anda cukup
mendaftarkan diri Anda ke kantor pelayanan pajak kemudian aktivasi
melalui laman yang disediakan portal Direktorat Jendral Pajak. Informasi
selengkapnya ada di http://gopajakdjp.blogspot.com/.